Selasa, 17 Mei 2011

PLS KELAS VIII SMP KRISTEN YSKI SEMARANG KUNJUNGAN KE KANTOR GUBERNUR JAWA TENGAH JALAN PAHLAWAN NO. 9 SEMARANG 9 Maret 2011

Anak-anak yang terkasih syukur kepada Tuhan pada hari Rabu, 9 Maret 2011 kita telah mengadakan PLS (Pembelajaran Luar Sekolah) mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan untuk kelas VIII.
Adapun kegiatan PLS tersebut mengacu pada materi Pendidikan Kewarganegaraan kelas VIII pada Kompetensi Dasar :
1. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan
2. Lembaga pemegang Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
kedua hal tersebut dijalankan oleh Lembaga Eksekutif, dimana kedua hal tersebut di atas sudah dan akan kita pelajari secara teoritis di sekolah.
Untuk lebih meningkatkan pengetahuan tentang hal itulah maka kunjungan ke kantor Gubernur kemarin dilaksanakan, supaya siswa-siswa benar-benar memahami bahwa pelaksana proses pembuatan peraturan perundang-undangan dan lembaga pemegang kedaulatan rakyat adalah Lembaga Eksekutif.
Sebenarnya dalam kunjungan tersebut kita berharap dapat bertemu secara langsung dengan Bapak Bibit Waluyo, hanya sayang karena kesibukan beliau dan dikarenakan dipanggil oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk membahas SEA GAMES di Solo beliau tidak dapat hadir, tetapi lewat Bapak Suharin (Biro Hukum) beliau menyampaikan salamnya. Walaupun beliau tidak dapat hadir, telah disiapkan nara sumber yang terdiri dari Biro Hukum, Biro Humas, Biro Bina Mental, Biro Otonomi dan kerjasama yang nantinya akan mendampingi para siswa untuk mendapatkan informasi-informasi yang diperlukan dan mereka juga menyambut kami siswa-siswi SMP Kristen YSKI dengan sangat baik, terima kasih ya, bapak-bapak dan ibu-ibu.
Untuk mendapat wawasan yang sebanyak-banyak tentang Lembaga Eksekutif, para siswa mencari informasi dengan mengajukan pernyaan-pertanyaan yang mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
1. Umum
Struktur organisasi Kantor Gubernur Jawa Tengah
2. Materi Pembelajaran
Lembaga Eksekutif :
a. Pengertian lembaga Eksekutif
b. Wewenang Lembaga Eksekutif
c. Bagaimana Lembaga Eksekutif menjalankan tugasnya
d. Wewenang Lembaga Eksekutif dalam pembuatan Perda
- Proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sampai menjadi Perda
Selamat mengikuti PLS semoga lebih menambah wawasan bagi kita semua.

Tuhan Yesus memberkati




Tidak ada komentar:

Posting Komentar